Nikah lagi..... tunggu dulu... ini jawabannya....
- Buya Yahya Menjawab -
Maaf ustd. Saya ingin bertanya. Apakah saya boleh nikah sirih tanpa sepengetahuan istri pertama saya??
Jawaban :
Jika kita berbicara tentang poligami. Poligami ada di dalam Islam, akan tetapi ketahuilah bahwa tidak semua yang bisa dilakukan oleh orang lain bisa dilakukan oleh anda. Bahkan hukum menikah satu istri saja ada yang harom, ada yang wajib. Begitu juga menikah dengan dua istri. Yang harus anda pikirkan adalah tingkat kebutuhan anda kepada istri yang ke-dua. Kemudian tanggung jawab anda, pendidikan anda kepada keluarga dan seterusnya.
Jadi permasalahannya lebih luas dari sekedar akad nikah yang sah saja. Maka di satu sisi jangan sampai ada di antara kita yang mengingkari poligami. Sebab poligami ada dalam Alquran dan Nabi Muhammad SAW berpoligami. Akan tetapi disisi lain ketahuilah bahwa di dalam poligami bukanlah sesuatu yang gampang, tapi ada tanggung jawab besar di hadapan Allah SWT. Kalau seseorang mempunyai istri satu, tanggung jawabnya adalah satu istri. Kalau mempunyai dua istri maka ia bertanggung jawab atas dua istri. Dan dituntut untuk bisa berbuat adil dan harus bisa mengayomi mereka, memberikan pendidikan kepada mereka dan anak-anak.
Sumber: https://www.facebook.com/buyayahya.albahjah